News
KoBar GB Unjuk Rasa Tolak implementasi UU No. 23/2014
BANDA ACEH -- Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan DPD RI, Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, Sabtu 31 Desember 2016, pukul 10.00 s.d 11.30 WIB.
Dalam Aksi yang dihadiri kurang lebih 40 orang guru kontrak SD dan SMP, KoBar GB menuntut :
1. Menyambut baik penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 apabila bertujuan untuk memisahkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar TK/SD/SMP dikelola oleh Pemerintah kab/kota dan Pendidikan Menengah SMA/SMK diselenggarakan oleh Pemerintah propinsi demi terciptanya persaingan yang kompetitif dalam bidang peningkatan mutu pendidikan pada level yang menjadi tanggung jawab masing-masing, namun tidak berarti bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak boleh lagi membiayai dan mengurusi keperluan para guru pendidikan dasar TK/SD/SMP,
2. Menolak keras implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 jika kepada Dinas Pendidikan Propinsi hanya diberi wewenang untuk mengurusi dan membiayai Pendidikan tingkat SMA dan SMK semata-mata, sebab Dinas Pendidikan Aceh adalah merupakan teknis milik rakyat dan Pemerintah Aceh secara keseluruhan dan jika Dinas Pendidikan Aceh tetap dipaksakan hanya mengurusi dan membiayai SMA/SMK saja maka Dinas Pendidikan Aceh segera diganti nama menjadi"Dinas Pendidikan SMA/SMK sekarang. bukan Dinas Pendidikan Aceh seperti nama yang ada,
3. Dituangkan dalam jawab atas kebijakan yang Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang menyebabkan hilangnya pekerjaan kami para guru kontrak SD/SMP yang sudah bekerja selama 12 tahun terhitung sejak tahun 2005 dan bahkan perna mengajar di tenda-tenda pengungsi untuk menggantikan para guru PNS yang meninggal dalam musibah gempa tsunami 26 Desember 2004,
4. Meminta pemerintah untuk bertindak secara adil, jika selama ini pemerintah melarang perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawan di perusahaan maka mengapa saat ini justru Pemerintah sendiri yang melakukannnya lewat implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang menyebabkan hilangnya pekerjaan kami para guru kontrak SD/SMP yang jumlahnya mencapai 4000 orang di seluruh Aceh dan selama ini gaji kami dibayar oleh Dinas Pendidikan Aceh dari dana APBA setiap tahun,
5. Mendesak Pemerintah untuk segera MENCABUT, MEMBATALKAN, MEREVISI dan atau MENINJAU KEMBALI yang dianggap pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang terjadi di mendhalimi dan kontra produktif dengan kenyataan lapangan saat ini,
6. Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencari solusi terhadap larangan pengalokasian dana pada Dinas Perndidikan Aceh untuk pembayaran gaji kami sebagai guru kontrak SD/SMP yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 berdasarkan butir-butir lek specialis dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Seharusnya Pemerintah Aceh tidak serta merta menerima begitu saja seluruh peraturan pemerintah karena Aceh merupakan daerah khusus yang memiliki Undang-Undang Permerintah Aceh (UUPA), Aceh memiliki wewenang untuk mengurus sendiri sejumlah sektor termasuk urusan pendidikan dan apabila Pemerintah Aceh mau melakannya maka UUPA tidak berguna adanya bagi penyelenggaraan pendidikan di Propinsi Aceh padahal berdasarkan amanah Helsinki telah ada batasan batasan yang boleh di urus sendiri oleh Pemerintah Aceh berdasarkan UUPA. (P-Ar)
Via
News