Parlementaria
DPRK BIREUEN GELAR RDPU TIGA RANCANGAN QANUN TAHUN 2016
BIREUEN -- DPRK Bireuen laksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas 3 (tiga) Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2016 yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRK Bireuen , Rabu, (28/12/2016)
Drs. Aferi S.Fuadil, M.Si, Direktur penataan dan Administrasi Desa dari Kemendagri didampingi Mukhlis Aminullah selaku Tenaga Ahli Kabupaten menjadi salah satu dari beberapa nara sumber menjelaskan bahwa Desa sudah diberi kewenangan sesuai dengan hak asal usul desa untuk mengatur dan kelola gampong sendiri, hal ini sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang DESA, termasuk kewenangan Keuchik dalam menjalankan pemerintahan gampong.
Lanjutnya, untuk merancang dan menetapkan Qanun tentang Pemerintahan Desa baiknya menunggu keluar nya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendes dan Permendagri sebagai bahan rujukan sempurnanya sebuah Qanun, jelas Aferi
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dibuka oleh Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad, SH dan selanjutnya pada sesion pertama dipimpin Mukhlis R Ketua Banleg DPRK Bireuen, berlangsung mulus dengan mendengar pendapat dari para stake holder, Camat, tokoh masyarakat, Keuchiek, Mukim dan beberapa SKPK, RAPI, OKP dan undangan terkait yang memberi masukan demi sempurnanya tiga Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2016, tentang Pemerintahan Gampong, Hutan Adat Mukim dan Penanggulangan Bencana.
Acara sejak pagi pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 17.00 wib itu berlangsung sukses, dan sesion kedua pasca jeda pukul 14.00 wib, rapat kembali dilanjutkan dipimpin Suhaimi selaku Banleg DPRK Bireuen, suasana interaktif membuat rapat semakin menarik dan semoga masukan masukan ini kita rangkum dan akan kita diskusikan kembali dengan melibatkan unsur terkait, harapnya semoga Bireuen menjadi percontohan untuk kabupaten lain diseluruh Indonesia bila Insya Allah Qanun tersebut bisa disahkan bulan januari atau februari 2017 mendatang. Tutup Suhaimi. [ SR ]
Via
Parlementaria