Hukrim
News
Polres Nagan Raya Tangkap Tangan Tersangka Pemilik 5 Kg Ganja
* Dua Warga Pesta Narkoba juga Dibekuk
ATJEH NET, NAGAN RAYA -- Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar ganja berinisial IS yang ditangkap di Kecamatan Beutong Banggala pada Selasa malam, 7 September 2016.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka (IS), sedang membawa barang haram tersebut untuk dijual kepada pembeli di kawasan Nagan Raya. Saat dilakukan penggerebekan, Sat Res Narkoba berhasil membekuk IS, sedangkan pembeli barang haram seberat lima kilo gram itu berhasil kabur, dan saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengkuan tersangka, barang haram tersebut ditanam di ladang cabe miliknya dikawasan Beutong Ateuh, untuk dijual kepada pembeli.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009
“Tersangka dikenakan hukuman seumur hidup, sebab dengan sengaja menanam barang haram berupa Narkotika Golongan I, apalagi saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi Narkoba,” sebut Kapolres.
Di tempat terpisah, pihak Polres Nagan Raya juga mengamankan dua warga Kecamatan Kuala yang sedang berpesta Narkoba jenis Sabu-sabu, di kebun sawit milik warga.
“Dua warga tersebut ditangkap dan diamakan di Mapolres Nagan Raya dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berukuran kecil seharga 200 ribu rupiah,” tambah Mirwazi. (M/LN)
![]() |
Ilustrasi |
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka (IS), sedang membawa barang haram tersebut untuk dijual kepada pembeli di kawasan Nagan Raya. Saat dilakukan penggerebekan, Sat Res Narkoba berhasil membekuk IS, sedangkan pembeli barang haram seberat lima kilo gram itu berhasil kabur, dan saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengkuan tersangka, barang haram tersebut ditanam di ladang cabe miliknya dikawasan Beutong Ateuh, untuk dijual kepada pembeli.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009
“Tersangka dikenakan hukuman seumur hidup, sebab dengan sengaja menanam barang haram berupa Narkotika Golongan I, apalagi saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi Narkoba,” sebut Kapolres.
Di tempat terpisah, pihak Polres Nagan Raya juga mengamankan dua warga Kecamatan Kuala yang sedang berpesta Narkoba jenis Sabu-sabu, di kebun sawit milik warga.
“Dua warga tersebut ditangkap dan diamakan di Mapolres Nagan Raya dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berukuran kecil seharga 200 ribu rupiah,” tambah Mirwazi. (M/LN)
Via
Hukrim