Kementerian LHK RI Gelar Diskusi Panel Sosialisasi Perubahan Iklim di Aceh

ATJEH NET, BANDA ACEH --Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menyelenggarakan rangkaian workshop sosialisasi perubahan iklim dan langkah tindak lanjut pasca COP-21 Paris yang berlangsung di Aceh, Rabu (20/7).

Sosialisasi ini diselenggarakan juga di sejumlah 16 Provinsi mulai bulan Juni hingga Juli 2016, Pada Awalnya diselenggarakan di Manokwari dan  segera berlanjut dikota - kota lainnya seperti, Aceh, Padang, Jambi, Pekan Baru, Palembang, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, Palu, Jayapura, Jakarta & Banten, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Gubernur Aceh diwakili staf ahli Azhari itu mengatakan, Perlu diketahui bersama dalam diskusi panel saat ini, Pemerintah Aceh bersama Dinas terkait yang ada di kabupaten kota serta kalangan terkait diharapkan dapat menerima pemahaman yang bagus dan  sehingga dapat menghasilkan suatu kesepahaman terkait upaya mengelola sisa hutan yang belum ditangani", Katanya.

Pada Kesempatan ini turut dihadiri, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc menyatakan, bahwa pertemuan ini penting untuk penyempurnaan Elaborasi INDC ke dalam NDC terutama terkait target kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi 2020-2030.

Menurutnya, dengan adanya masukan dari daerah, dokumen NDC Indonesia nantinya akan semakin dekat dengan implementasi di tingkat tapak.

"Peran daerah dalam tindak lanjut Paris Agreement dan NDC antara lain adalah singkronisasi baseline nasional dan sub-nasional, identifikasi resiko dan penanggulangannya serta yang terpenting adalah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam pembangunan daerah," kata Agus.

Sementara itu, Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Efransjah juga dalam hal ini mengatakan kegiatan ini selain bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil penting sebagaimana disepakati dalam Paris Agreement dalam pertemuan ini mendapatkan masukan dari daerah dalam menyusun dokumen komitmen Indonesia (NDC/Nationality Contribution. NDC merupakan elemen penting dalam komitmen pasca 2020 sebagai kontribusi tiap Negara pihak berupa target dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang harus dicapai selepas 2020," katanya Efransjah.

Sebagaimana diketahui, pertemuan para pihak UNFCCC ke-21 di Paris pada tanggal 30 November-12 Desember 2015 telah mengadopsi Paris Agreement sebagai hasil utama COP ke-21.

Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru yang legally binding guna penanganan perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global yang akan diberlakukan mulai tahun 2020.

Dalam Rangkaian Diskusi ini juga turut dihadiri beberapa Pemateri yang berkompeten, diantaranya Direktorat Jenderal perubahan iklim KLHK Yulia Surianti, anggota komisi VII DPR RI Tony Wardoyo dan sejumlah unsure Forkopimda Aceh dalam hal ini dinas terkait. (Wl)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru