Dishut Aceh Beri Izin Petani Kelola Lahan Bermanfaat di Kawasan Hutan

ATJEH NET, BANDA ACEH -- MASYARAKAT Aceh diminta agar lebih peduli serta menjaga bersama sehingga terlindung lebih baik lagi lingkungan di kawasan hutan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, karena Hutan menjadi paru-paru bagi dunia sehingga dapat diwariskan kepada generasi penerus selanjutnya.

Pemerintah Aceh, kata Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir.Husaini Syamaun, sangat berkomitmen menangani dalam hal mencegah kerusakan hutan sehingga hutan di Aceh masih menjadi yang terbaik di pulau Sumatera.

"Namun, diakuinya kerusakan hutan seringa terjadi dimana-mana termasuk juga di Aceh," lanjut Kadis Kehutanan Aceh.

Husaini dalam penjelasnya, saat ini luas hutan Aceh sudah mencapai 3 juta hektar lebih, dari 23 persen hutan yang ada di Sumatera sebagian besarnya berada di Aceh.

"Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk menjaganya dari praktek perusakan hutan seperti penebangan liar, aktifitas pertambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan infrastruktur," dikatakannya dalam wawancara pada wartawan usai kegiatan Diskusi Panel di The Pade Hotel Banda Aceh, Rabu 20 Juli 2016.

"Melalui program tata kelolaan hutan, adapun upaya yang telah kita lakukan saat ini adalah dengan membina masyarakat yang saat ini menjadikan hutan sebagai mata pencaharian untuk mengelola kawasan hutan dengan baik, tanpa harus merusaknya," katanya.

Disampaikannya, masyarakat yang berprofesi sebagai petani  di wilayah kawasan hutan lindung agar bisa memanfaatkan hasil perkebunan dengan menanam tanaman yang bermanfaat. Namun dengan syarat kawasan hutan tersebut tidak boleh dijual kepada siapa pun.

Petani-petani yang tidak punya lahan tapi sudah merambah kawasan hutan, itu yang harus kita bina, sebutnya.

"Kalau itu kita lindung ya bina hutan lindung, artinya tidak boleh buka hutan tapi, tanam dengan tanaman yang bermanfaat yang menjadi sumber mata pencaharian bagi mereka, dengan syarat jangan dijual, kalau dijual pasti orang kaya yang membelinya," sebut Husaini.

Sementara itu, Terkait hal pemberian izin pengelolaan kawasan hutan ini juga, pihak jajarannya juga sudah melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak yang ingin membuka lahan di kawasan hutan, Karena kawasan hutan tetap kawasan hutan sehingga mengelola sesuai fungsi pokok dari pada fungsi kawasan hutan itu sendiri, tegasnya. (Wl)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru