Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, PN Jakarta Selatan Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Permohonan praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik selama proses penyidikan. Tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan empat tindakan, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum mengenai status pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, permohonan tersebut meminta pengadilan menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo mengajukan permohonan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.
Putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan prosedural aparat penegak hukum. Putusan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok yang sedang disidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai putusan praperadilan tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.
Baca Juga:
