Seng, Besi hingga Kayu Bekas Rehabilitasi Sekolah Aceh Timur Dibidik Jadi PAD
Pemkab Aceh Timur akan menilai dan melelang sisa material rehabilitasi sekolah yang masih bernilai ekonomis. Hasilnya masuk kas daerah.
![]() |
| Gambar ilustrasi Seng, Besi hingga Kayu Bekas Rehabilitasi Sekolah Aceh Timur |
ACEH TIMUR — Sisa seng, besi, kayu, dan material bangunan dari proyek rehabilitasi sekolah rusak akibat bencana di Aceh Timur akan dilelang dan hasilnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan itu diperintahkan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky melalui surat bernomor 000.3.1/4522 tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur dan meminta seluruh kepala sekolah penerima program rehabilitasi menyerahkan material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Material tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai limbah biasa karena merupakan bagian dari aset daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengamankan, mendata, dan menilainya sebelum menentukan mekanisme pemanfaatan atau penghapusannya dari pencatatan aset.
Sisa material berupa seng, kayu, besi dan komponen bangunan lain akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Penilaian itu menjadi dasar untuk mengurangi atau menghapus nilai komponen bangunan yang telah diganti dari aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.
Setelah mendapat persetujuan sesuai ketentuan, material tersebut akan dilelang melalui KPKNL Lhokseumawe. Uang hasil lelang kemudian disetorkan sebagai PAD Kabupaten Aceh Timur.
Belum ada informasi mengenai nilai material yang akan dilelang maupun proyeksi penerimaan PAD dari penjualan tersebut.
Bupati meminta proses penyerahan material dilakukan secara administratif melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga material tersebut sampai diserahkan kepada Pengelola Barang.
Al Farlaky juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila material hilang, dipindahtangankan, dimanfaatkan tanpa prosedur, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan barang tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah Aceh Timur maupun aparat pengawasan lainnya.
Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah daerah melakukan rehabilitasi bangunan sekolah yang rusak akibat bencana alam pada 2025. Dalam proses tersebut, sejumlah komponen bangunan diganti oleh penyedia jasa sehingga menyisakan material bongkaran yang masih mempunyai nilai ekonomis.
Pengelolaan material tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan mekanisme lelang, pemerintah daerah berupaya memastikan sisa material dari proyek rehabilitasi tidak hilang dari pencatatan aset dan dapat memberikan penerimaan bagi daerah.
Baca Juga:
