SWIPE UP TO READ

Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo meminta koordinasi dengan DPR untuk menuntaskan revisi UU Pemerintahan Aceh.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

THE ATJEH NET - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan tahun ini. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Supratman berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas regulasi tersebut.

Supratman mengatakan telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membicarakan revisi UU Pemerintahan Aceh.

"Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut dia, pemerintah berharap pembahasan mengenai Otonomi Khusus Aceh dapat dituntaskan sebelum memasuki 2027.

"Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," ujar dia.

Revisi yang dibahas DPR merupakan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu persoalan utama ialah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh yang berdasarkan ketentuan saat ini berakhir pada 2027.

Pasal 183 UU Pemerintahan Aceh mengatur Dana Otsus diberikan untuk jangka waktu 20 tahun. Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyepakati perpanjangan pelaksanaan Dana Otsus Aceh dalam penyusunan RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh.

Selain Dana Otsus, revisi UU tersebut mencakup pengaturan mengenai kekhususan dan kewenangan Pemerintahan Aceh. Perubahan regulasi ini menjadi penting karena UU Pemerintahan Aceh merupakan salah satu landasan hukum pelaksanaan kekhususan Aceh pascaperdamaian.

Dorongan penyelesaian revisi UU tersebut disampaikan di tengah munculnya kembali persoalan simbol dan perdamaian di Aceh.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, kericuhan terjadi dalam rangkaian zikir dan doa bersama memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Sejumlah massa mengibarkan bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebelum aparat melakukan penertiban.

Pemerintah kemudian kembali menyerukan agar masyarakat Aceh menjaga perdamaian dan persatuan.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Aceh berlangsung aman. Ia mengajak masyarakat menjaga kondisi tersebut.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Aceh di mana pun berada, mari kita jaga kedamaian, ketenangan, dan yang paling utama sesama kita rakyat Aceh mari bahu membahu mewujudkan Aceh yang sejahtera dan makmur," kata Fadhlullah di Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026.

Supratman juga mengajak masyarakat Aceh menjaga persatuan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia seiring proses pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di DPR.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Selesai 2026, Dana Otsus Jadi Salah Satu Isu