Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Sejumlah Proyek Pemulihan Belum Tuntas
Pembangunan rumah, air bersih, normalisasi sungai, tanggul, dan infrastruktur publik masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.
![]() |
| Foto Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi |
PIDIE JAYA - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang masa transisi pemulihan pascabencana banjir dan longsor karena sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi masih belum selesai. Pemerintah daerah menilai penghentian status transisi saat ini berisiko menghambat pemenuhan hak warga terdampak.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat dan Penetapan Status Penanganan Pascabencana yang dipimpin Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi di Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin, 3 Agustus 2026.
Evaluasi dilakukan berdasarkan kajian teknis lintas sektor dengan membandingkan kondisi wilayah melalui citra udara pada 29 November 2025, 22 Februari 2026, 9 Maret 2026, dan 14 Juni 2026. Hasil evaluasi menunjukkan pemulihan telah berjalan, tetapi sejumlah pekerjaan strategis masih membutuhkan waktu untuk dituntaskan.
Pekerjaan yang masih berlangsung antara lain pembangunan rumah warga terdampak, penyediaan air bersih, normalisasi sungai, penguatan tanggul, pembersihan kawasan permukiman, serta penyelesaian infrastruktur publik.
Bupati Sibral Malasyi mengatakan perpanjangan masa transisi diperlukan agar program pemulihan tidak berhenti sebelum kebutuhan warga terdampak terpenuhi.
“Perpanjangan masa transisi bukan sekadar memperpanjang status, tetapi memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari proses pemulihan. Semua program harus dituntaskan hingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sibral.
Menurut dia, penghentian masa transisi saat sejumlah program masih berjalan dapat menghambat pembangunan rumah bantuan, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), pemulihan infrastruktur dasar, serta sejumlah proyek yang didukung pemerintah pusat melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Karena itu, pemerintah daerah menilai perpanjangan masa transisi merupakan kebutuhan berdasarkan kondisi di lapangan, bukan semata keputusan administratif.
Sibral juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten memperbaiki koordinasi dan memastikan data penerima bantuan valid. Dokumentasi setiap tahapan pekerjaan juga diminta diperkuat agar pelaksanaan program dapat dipantau.
“Saya meminta seluruh SKPK bekerja dengan data yang valid, memperkuat koordinasi, dan melaporkan setiap perkembangan secara terbuka. Jangan sampai pekerjaan sudah dilakukan tetapi tidak terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan sejumlah capaian pemulihan. Di antaranya pemulihan layanan air bersih, percepatan pembangunan instalasi pengolahan air, penanganan tanggul kritis, normalisasi sungai, pengerukan muara, pembersihan kawasan terdampak, serta penyaluran Dana Tunggu Hunian kepada warga terdampak.
Pembangunan rumah warga yang rusak juga masih dipercepat dengan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, dan sejumlah lembaga donor.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap perpanjangan masa transisi dapat digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa hingga aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik masyarakat kembali normal.
Sibral mengatakan pemulihan pascabencana membutuhkan koordinasi lintas pihak agar pembangunan tidak hanya menyelesaikan kerusakan, tetapi juga memperkuat ketahanan daerah menghadapi bencana berikutnya.
Baca Juga:
