SWIPE UP TO READ

Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram

Polisi menangkap dua pria dalam kasus dugaan perampasan motor mahasiswa. Saat mencari kendaraan korban, petugas menemukan sabu dan ganja
Dua orang terduga pelaku, ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

THE ATJEH NET - Kasus dugaan perampasan sepeda motor di Banda Aceh berkembang setelah polisi menemukan 17,30 gram sabu dan 4,02 gram ganja ketika mencari kendaraan milik korban. Dua pria, ZA, 41 tahun, dan IBR, 35 tahun, diamankan dalam perkara tersebut.

ZA merupakan warga Banda Aceh, sedangkan IBR warga Aceh Besar. Keduanya diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan Rizal Fuadi, 31 tahun, mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.

Perampasan diduga terjadi beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 00.35 WIB, di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.

Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA dan seorang rekannya. Menurut polisi, ZA melakukan kekerasan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.

Ketika korban menolak, kunci kendaraan dilemparkan kepada saksi. Saksi kemudian menyerahkannya setelah mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.

"Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku," kata Dizha.

Polisi Lacak Motor yang Dirampas

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku sekaligus kendaraan korban.

Polisi lebih dulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan ZA.

Tim mendatangi kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, untuk mengamankan ZA. Namun, pria tersebut sempat melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan ditangkap petugas.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian menemukan kendaraan tersebut. Di lokasi itu, polisi juga menemukan satu pisau serta empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy yang merupakan kendaraan korban dan satu unit Honda Supra 125 yang disebut digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.

Temuan Narkotika Masih Didalami

Temuan sabu dan ganja tersebut masih didalami polisi. Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menangani dugaan perkara narkotika tersebut.

Dizha juga menyebut salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," ujarnya.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan terhadap kedua terduga pelaku maupun status hukum kepemilikan narkotika yang ditemukan. Hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram
  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram
  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram
  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram
  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram
  • Perampasan Motor di Banda Aceh Berujung Temuan Sabu 17,3 Gram dan Ganja 4 Gram