SWIPE UP TO READ

Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU

Dana Otsus Aceh 2027 ditetapkan Rp4,15 triliun atau 1 persen dari pagu DAU nasional sesuai ketentuan UU Pemerintahan Aceh.
Gambar ilustrasi Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU

THE ATJEH NET - Pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar Rp4,15 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total Dana Otsus nasional sebesar Rp16,8466 triliun untuk Aceh dan wilayah Papua.

Alokasi Dana Otsus Aceh itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 yang disampaikan pemerintah. Dalam dokumen tersebut, Dana Otsus digunakan untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di Aceh.

Besaran Rp4,15 triliun menjadi perhatian karena 2027 merupakan tahun terakhir periode penerapan skema Dana Otsus Aceh sebesar 1 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Ketentuan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Skema 1 persen berlaku untuk periode 2023-2027.

Dana Otsus Aceh di Tengah Berakhirnya Skema 1 Persen

Dalam RAPBN 2027, total Dana Otsus yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp16,8466 triliun. Jumlah itu naik Rp73,9 miliar dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp16,7727 triliun.

Dari total tersebut, Rp9,3375 triliun dialokasikan untuk Dana Otsus provinsi-provinsi di wilayah Papua. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua mencapai Rp3,3591 triliun.

Sementara Aceh memperoleh Rp4,15 triliun.

Berbeda dengan Aceh, Dana Otsus Papua ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional.

Dokumen RAPBN 2027 menyebut Dana Otsus dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh serta enam provinsi di wilayah Papua.

Pendidikan, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan

Pemerintah juga menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Otsus pada 2027. Anggaran diarahkan antara lain untuk mendukung pendidikan, kesehatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, dan ketahanan energi.

Sementara Dana Tambahan Infrastruktur diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Bagi Aceh, alokasi Rp4,15 triliun tersebut menjadi bagian penting dalam pembiayaan pembangunan daerah. Namun, periode 2027 juga menjadi titik penting karena merupakan tahun terakhir skema Dana Otsus sebesar 1 persen dari DAU sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

Karena itu, persoalan yang akan muncul setelah 2027 bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembiayaan kekhususan Aceh setelah skema 1 persen tersebut berakhir.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU
  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU
  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU
  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU
  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU
  • Dana Otsus Aceh 2027 Rp4,15 Triliun, Turun dari Skema Persentase DAU