Kasus Tiga Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuki Tahap Akhir Penyelidikan, Polisi Periksa 17 Saksi
Polisi menyebut gelar perkara akan digelar setelah menerima pendapat ahli pidana untuk menentukan apakah kasus naik ke tahap penyidikan.
LOMBOK – Kepolisian Resor Lombok Tengah masih memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penyelidikan kini memasuki tahap akhir sebelum gelar perkara untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut mengakibatkan seorang santri meninggal dunia akibat luka bakar, sementara dua korban lainnya menjalani perawatan.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyidik masih menunggu pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram sebelum menggelar perkara.
"Terakhirnya ini dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," kata Brata, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, 17 saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas korban, orang tua korban, santri, pengurus pondok pesantren, hingga pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Kalau dari Kemenag itu kan soal legalitas dari ponpes-nya," ujarnya.
Brata belum mengungkapkan jadwal pelaksanaan gelar perkara. Ia mengatakan waktu pelaksanaan masih menjadi bagian dari proses penyidikan internal.
"Tunggu saja, nantinya pasti kami akan berkabar," katanya.
Penanganan perkara berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang menyebabkan para santri menjadi korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025. Namun, kasus itu menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar luas di media sosial pada Mei 2026.
Saat kejadian, ketiga korban masih duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, mereka diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh seorang santri lain.
Dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban meninggal dunia.
Salah seorang korban yang selamat, berinisial SAH (13), mengaku dirinya bersama dua rekannya diduga menjadi korban setelah melaporkan perilaku seorang santri senior kepada pimpinan pondok pesantren.
Menurut laporan keluarga, terduga pelaku diduga menyiramkan bensin ke dalam ruangan tempat korban berada, kemudian membakarnya. Keluarga juga menduga pintu ruangan dalam keadaan terkunci dari luar sehingga korban kesulitan menyelamatkan diri.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk terkait pertanggungjawaban terhadap biaya pengobatan korban.
Hingga kini, polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
