Gubernur Aceh Bahas Karhutla Bersama Forkopimda, Kejati Usul Hukum Adat Cegah Kebakaran
Forkopimda Aceh membahas lonjakan karhutla. Kejati mengusulkan penguatan hukum adat, sementara lahan gambut terbakar lebih dari 150 hektare.
![]() |
| Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) beserta lembaga Wali Nanggroe Aceh terkait isu krusial Aceh yang berlangsung dalam ruang rapat Gubernur, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh |
BANDA ACEH – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi agenda utama rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rapat itu, Kejaksaan Tinggi Aceh mengusulkan penguatan kembali hukum adat sebagai salah satu langkah mencegah kebakaran yang terus berulang.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Aspema) Kejati Aceh, Nur Albar, menilai Aceh memiliki perangkat adat yang dapat dioptimalkan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
"Hukum adat cukup bagus untuk penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh," kata Nur Albar.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam arahannya, Muzakir Manaf meminta seluruh peserta menyampaikan pandangan dan masukan sebagai dasar penyusunan langkah bersama menangani berbagai persoalan di Aceh, termasuk karhutla.
"Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama," ujar gubernur.
Dalam pemaparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyebut kebakaran hutan dan lahan terjadi di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Kawasan lahan gambut menjadi wilayah yang paling luas terdampak dengan total area terbakar lebih dari 150 hektare.
Menurut Nasir, kebakaran tersebut meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2), berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, memperluas kebakaran, serta berdampak terhadap citra pemerintah.
Pemerintah Aceh, kata dia, telah menginstruksikan bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla 2026. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran.
Sementara itu, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia mengusulkan keterlibatan akademisi dan perguruan tinggi dalam penanganan lahan gambut. Menurutnya, hasil penelitian dapat menjadi dasar pengelolaan lahan yang lebih efektif sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Aceh dan Forkopimda untuk menyusun langkah penanganan karhutla yang lebih terpadu.
Baca Juga:
