SWIPE UP TO READ

Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi

Eksekusi uqubat cambuk digelar di Tapaktuan setelah putusan inkracht. Lima terpidana belum dieksekusi karena sakit dan mangkir.

ACEH SELATAN — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis, 2 Juli 2026.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar'iyah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman, hanya delapan orang yang hadir. Lima terpidana lainnya belum dieksekusi karena dua orang sedang menjalani perawatan medis, sementara tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, mengatakan pelaksanaan hukuman dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama jaksa penuntut umum sesuai putusan pengadilan.

"Eksekusi uqubat cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Roland.

Sebelum hukuman dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani eksekusi. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah hukuman selesai.

Delapan terpidana yang menjalani hukuman masing-masing adalah Ali Alias Poya dengan sisa hukuman 63 kali cambuk, Ruslandi Sanjani 74 kali cambuk, Furqansyah 25 kali cambuk, Hendri Susanto 10 kali cambuk, Mardin Maulana 31 kali cambuk, T. Idamul Fata Tsaqih 10 kali cambuk, Rio Bagus Pratama 10 kali cambuk, dan Rizki Baizawi tujuh kali cambuk.

Roland menjelaskan pelaksanaan uqubat cambuk mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Menurut dia, eksekusi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kondisi kesehatan terpidana, serta ketentuan yang berlaku.

Eksekusi turut disaksikan perwakilan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Syariat Islam, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan, serta masyarakat.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi
  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi
  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi
  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi
  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi
  • Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Lima Lainnya Tunda Eksekusi