Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan

Polisi menyita sekitar 3.000 liter Bio Solar subsidi dan mengamankan dua terduga pelaku. Kasus diduga terkait jaringan distribusi ilegal.

NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 3.000 liter BBM yang diangkut menggunakan sebuah mobil bak terbuka.

Pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 05.20 WIB.

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang membawa Bio Solar dalam jumlah besar.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua telepon genggam.

Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau tiga ton.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Kasus ini merupakan pengungkapan kedua yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya dalam waktu kurang dari dua pekan. Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, polisi juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan memperniagakan Bio Solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Darul Makmur.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

"Kami akan menindak setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah," ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan
  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan
  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan
  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan
  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan
  • Polres Nagan Raya Sita 3.000 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan