Petugas Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu, Empat Tersangka Ditangkap
![]() |
| Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama |
BANDA ACEH – Upaya penyelundupan empat kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat keamanan. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, petugas Aviation Security (Avsec), TNI Angkatan Udara, dan Polresta Banda Aceh menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan kedua kasus tersebut terungkap berkat kejelian petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Avsec Bandara SIM, Lanud SIM, dan Polresta Banda Aceh dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25), warga Bireuen, yang ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, MK hendak terbang menuju Jakarta dengan membawa sebuah kardus berwarna cokelat.
Kecurigaan petugas muncul ketika kardus tersebut diperiksa. Setelah dibuka, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat total sekitar dua kilogram yang disembunyikan di sela-sela kemasan.
Menurut penyidik, MK mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu diterima tepat sebelum dirinya memasuki area bandara.
“MK dijanjikan upah Rp60 juta apabila sabu tersebut berhasil sampai ke Jakarta. Namun sebelum berangkat, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta,” ujar Andi.
Dalam pemeriksaan, MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika.
Sementara itu, kasus kedua terungkap lebih awal, yakni pada Rabu, 15 April 2026. Petugas Avsec mencurigai sebuah koper yang terdeteksi melalui mesin X-Ray di area keberangkatan domestik.
Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS (21), yang saat itu berada di ruang tunggu keberangkatan. Ketika koper dibuka di hadapan petugas, ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalamnya.
AS mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut menuju Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.
Ketiganya diketahui mengambil sabu di kawasan Pidie saat dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda. MR diduga berperan sebagai perekrut kurir atas perintah seorang bandar berinisial Abang yang kini juga berstatus DPO.
“MR dan MGA kami tangkap saat perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara,” kata Andi.
Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengirim sabu ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain memaparkan pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan capaian pemberantasan narkoba selama semester pertama 2026.
Sejak Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 perkara narkotika dengan total 57 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras.
Menurut Andi, angka tersebut menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk distribusi barang haram ke berbagai daerah.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preventif maupun represif guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Andi juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar tidak tergiur menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika karena konsekuensinya sangat berat.
“Sekali terjerumus, dampaknya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, serta berujung pada ancaman pidana yang berat,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:

