Mahasiswa Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Minta Ada Standar Uang Saku Magang
Enam mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi mewajibkan kepastian imbalan layak bagi peserta magang, termasuk standar minimum uang saku.
![]() |
| Gambar Ilustrasi The Atjeh/AI |
JAKARTA - Enam mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta adanya kepastian hukum mengenai hak peserta magang, termasuk kewajiban pemberian uang saku yang layak.
Permohonan tersebut diajukan oleh Aisya Nayla Bihesthi Zewar, Leres Shafa Azzahra Anshori, Lourensya Varaniko, Aulia Mirza Nabilla, Brillian Fairuz, dan Pascal Ibnu Kusuma. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 214/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 22 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak peserta magang.
Para pemohon beralasan, mahasiswa yang mengikuti program magang sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kerap tidak memperoleh kompensasi yang layak. Menurut mereka, ketiadaan standar minimum uang saku membuka peluang bagi perusahaan memanfaatkan tenaga peserta magang tanpa memberikan imbalan yang proporsional.
Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa uang saku peserta magang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Namun, aturan tersebut tidak menetapkan besaran minimal yang wajib diberikan.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penyelenggaraan magang, termasuk yang melibatkan mahasiswa, wajib menjamin kepastian hukum mengenai hak peserta magang, termasuk pemberian imbalan yang layak dengan mempertimbangkan beban kerja, waktu kerja, dan kontribusi peserta.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing). Menurut dia, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci hubungan antara kerugian yang dialami dengan norma yang diuji.
"Kalau pernah magang, cantumkan dan jelaskan bagaimana norma yang diuji benar-benar merugikan Saudara. Soal uang saku memang sudah diatur dalam peraturan menteri, sehingga harus dijelaskan mengapa ketentuan di undang-undang perlu diubah," kata Guntur.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat 7 Juli 2026 sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan.
Baca Juga:
