Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru

PN Banda Aceh menjatuhkan kerja sosial 100 jam kepada ayah yang menelantarkan anak, mengacu KUHP baru dan keadilan restoratif

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah yang terbukti menelantarkan anak kandungnya.

Putusan itu menjadi yang pertama di PN Banda Aceh sejak diberlakukannya sistem pemidanaan alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Humas PN Banda Aceh, Jamaludin, mengatakan majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman itu tidak dijalankan dalam bentuk kurungan, melainkan dialihkan menjadi kerja sosial.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” kata Jamaludin, Jumat, 26 Juni 2026.

Kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.

Perkara ini bermula dari kegagalan terdakwa memenuhi kewajiban sebagai ayah setelah perceraian pada 2014. Ia tidak memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan, maupun perlindungan kepada anaknya selama bertahun-tahun.

Meski telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap, kewajiban terhadap anak tetap tidak dipenuhi. Kondisi itu membuat anak dan ibu korban mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berpindah tempat tinggal sebelum menetap di Kabupaten Pidie.

Dalam persidangan, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami gangguan post traumatic stress disorder (PTSD) yang memengaruhi kondisi emosional dan perkembangan anak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim juga menegaskan perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Unsur penelantaran dinilai terpenuhi karena terdakwa secara sadar tidak memenuhi hak dasar anaknya.

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya pengakuan terdakwa, sikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan korban dan keluarga.

Terdakwa juga telah menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta dan berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, termasuk biaya pendidikan anak.

Majelis hakim menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara ini karena tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak.

Humas PN Banda Aceh menyebut putusan ini menjadi tonggak awal penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru
  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru
  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru
  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru
  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru
  • Ayah di Banda Aceh Divonis 100 Jam Kerja Sosial karena Telantarkan Anak, Jadi Kasus Perdana KUHP Baru