SWIPE UP TO READ

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil

Melalui sidang itsbat nikah terpadu, 47 pasangan di Pulo Aceh memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan resmi.
Proses pembukaan sidang itsbat di Pulo Aceh

ACEH BESAR — Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh kini memiliki legalitas perkawinan yang diakui negara setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang digelar Mahkamah Syar'iyah Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rabu, 24 Juni 2026.

Melalui sidang tersebut, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi memperoleh penetapan hukum atas perkawinannya. Penetapan itu menjadi dasar penerbitan buku nikah sekaligus pembaruan dokumen administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK).

Pencatatan perkawinan menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga program bantuan pemerintah.

Selain memudahkan akses layanan, legalitas perkawinan juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka dalam memperoleh hak-hak keperdataan.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan program itsbat nikah terpadu bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses ke pusat pemerintahan.

"Program ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan secara resmi sehingga hak-hak administrasi dan hukum mereka dapat terpenuhi," kata Yusnardi.

Disdukcapil Aceh Besar menilai program tersebut juga mendukung penataan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan yang lebih tertib, data kependudukan menjadi lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai program pelayanan publik.

Pelaksanaan layanan terpadu di Pulo Aceh juga menghemat waktu dan biaya masyarakat karena seluruh proses, mulai dari penetapan itsbat nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan, dapat dilakukan di wilayah setempat tanpa harus menuju ibu kota kabupaten.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mencatatkan status perkawinannya secara resmi sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil
  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil
  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil
  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil
  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil
  • 47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Kantongi Buku Nikah, Kini Lebih Mudah Urus Hak Sipil