BREAKING NEWS

Penertiban Walet di Lhokseumawe, Antara Izin dan Lingkungan

Uploaded Image LHOKSEUAMWE - Pagi belum sepenuhnya ramai ketika petugas mulai bergerak di sejumlah titik di Lhokseumawe, Rabu, 22 April 2026. Sasaran mereka jelas, bangunan-bangunan usaha sarang burung walet yang berdiri tanpa izin.

Sebanyak 22 titik usaha didatangi. Sebagian disegel, sebagian lainnya menjalani fogging. Langkah yang tak biasa dalam penertiban usaha, tetapi dipilih pemerintah kota dengan alasan kesehatan lingkungan. Bau menyengat dan potensi penyakit dari sarang walet kerap menjadi keluhan warga sekitar.

Operasi ini bukan kerja satu instansi. Tim gabungan turun, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas teknis, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lhokseumawe. Mereka bergerak berdasarkan satu kerangka, penegakan aturan yang selama ini kerap diabaikan.

Sebelum tindakan, sosialisasi sudah dilakukan. Imbauan disampaikan melalui geuchik dan kecamatan. Namun, sebagian pelaku usaha tetap memilih menunda atau menghindari proses perizinan.

Kepala DPMPTSP Lhokseumawe, Safriadi, menyebut langkah ini sebagai titik tegas pemerintah. “Kami sudah melalui tahapan peringatan. Tapi sampai hari ini belum diurus,” ujarnya. Kalimat itu terdengar seperti penegasan bahwa toleransi memiliki batas.

Bagi pemerintah, izin bukan sekadar formalitas administratif. Ia berkaitan dengan pengawasan usaha, dampak lingkungan, hingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Dalam kasus walet, aspek lingkungan menjadi sorotan utama, terutama di kawasan padat penduduk.

Pintu-pintu usaha yang disegel menjadi simbol sederhana dari penegakan aturan. Sementara fogging, di sisi lain, menjadi pesan bahwa persoalan ini tak hanya tentang legalitas, tetapi juga kesehatan publik.

Juru bicara Pemko Lhokseumawe yang juga Kepala Diskominfo, Taruna Putra Satya, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penindakan. “Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga kenyamanan masyarakat,” katanya.

Penertiban ini juga dikaitkan dengan dorongan program “Indonesia Asri” yang digaungkan pemerintah pusat. Sebuah konsep yang terdengar sederhana, aman, sehat, resik, indah, namun dalam praktiknya sering berbenturan dengan kepentingan ekonomi di tingkat lokal.

Di Lhokseumawe, benturan itu kini terlihat jelas. Di satu sisi, usaha walet menjanjikan keuntungan. Di sisi lain, ia membawa konsekuensi lingkungan yang tak kecil.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal siapa yang melanggar, tetapi sejauh mana aturan bisa ditegakkan secara konsisten. Sebab, tanpa itu, penertiban semacam ini hanya akan menjadi siklus: datang, ditindak, lalu dilupakan.

Untuk saat ini, setidaknya, pemerintah kota memilih bersikap tegas. Sebuah pilihan yang mungkin tak populer bagi sebagian pelaku usaha, tetapi menjadi penanda arah kebijakan yang ingin dibangun.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image