Bupati Bireuen Buka Rakor GTRA 2026, Tegaskan Sinergi Penataan Aset dan Akses Pascabencana
0 menit baca
BIREUEN-Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen Tahun 2026 yang digelar di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (22/4/2026).
Rakor yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen ini mengusung tema “Sinergi Penataan Aset dan Akses Pascabencana dalam Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Bireuen”. Tema tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Anny Setiawati, para pejabat pimpinan tinggi pratama, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak semata diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan, terutama di kawasan yang terdampak bencana.
“Reforma agraria harus mampu menghadirkan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses menjadi faktor kunci agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dioptimalkan secara ekonomi,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026 berpedoman pada Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.17.3.1/187 Tahun 2026, sebagai landasan operasional dalam menjalankan program lintas sektor tersebut.
Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa sinergi antara penataan aset dan penataan akses merupakan dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan dalam reforma agraria. Penataan aset memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sedangkan penataan akses membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi dari aset tersebut.
“Sebagai daerah yang memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana, Kabupaten Bireuen menghadapi tantangan kompleks dalam pemulihan sektor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem pertanahan yang tangguh dan inklusif, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
Rakor GTRA ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan dan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, sehingga reforma agraria di Kabupaten Bireuen tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Red)
