359 KK Masih Mengungsi di Bireuen, Penerima Dana Tunggu Hunian Capai 736 KK
0 menit baca
BIREUEN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen merilis data terbaru terkait kondisi pengungsi bencana hidrometeorologi. Hingga Jumat, 6 Februari 2026, jumlah pengungsi yang masih bertahan di lokasi pengungsian tercatat sebanyak 359 kepala keluarga (KK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Doli Mardian, menjelaskan bahwa ratusan pengungsi tersebut tersebar di 28 desa pada tujuh kecamatan di Kabupaten Bireuen, berdasarkan hasil verifikasi terbaru yang dilakukan BPBD.
Menurut Doli, jumlah pengungsi terus berkurang seiring banyaknya warga yang telah menemukan tempat tinggal sementara secara mandiri, baik dengan menyewa rumah, menumpang di rumah keluarga, maupun memanfaatkan hunian pinjaman dari tetangga.
"Sebagian pengungsi sudah mengontrak rumah, ada yang tinggal sementara di rumah keluarga, dan ada pula yang mendapatkan pinjaman hunian dari warga sekitar," ujar Doli.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui BPBD tetap melakukan pemantauan intensif terhadap warga yang masih berada di pengungsian. Bantuan pangan dan kebutuhan dasar lainnya terus disalurkan secara berkala. Terbaru, BPBD telah menyalurkan puluhan kasur palembang bagi korban bencana yang masih membutuhkan fasilitas tempat tidur.
Sementara itu, terkait Dana Tunggu Hunian (DTH), Doli menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 736 KK korban bencana telah menerima bantuan tersebut. Penyaluran DTH dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara kepada para penerima.
Ia menambahkan, meskipun DTH diperuntukkan sebagai bantuan sewa hunian sementara, sebagian warga memanfaatkannya untuk kebutuhan lain yang masih relevan dengan pemulihan pascabencana.
"Ada warga yang menggunakan DTH sebagai tambahan dana untuk membeli tanah tapak rumah, yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap oleh BNPB," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Doli juga menegaskan bahwa seluruh proses penanggulangan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, berada di bawah kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator. Seluruh proses penanggulangan bencana, termasuk rehab dan rekon, dilaksanakan langsung oleh BNPB. Ini penting untuk dipahami bersama," tegas Doli.(Red)