Aset Mewah Nyonya N Terancam Dirampas Negara: Jejak Kejahatan yang Menggurita

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap sejumlah aset milik terdakwa Nyonya N, yang kini terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses ini menjadi babak lanjutan dari pengusutan kasus narkotika berskala besar yang sempat mengguncang jagat hukum Indonesia.

Pemeriksaan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Kasi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H.

Adapun aset yang diperiksa meliputi mobil mewah Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih, Honda CR-Z tahun 2015 berwarna merah, berbagai barang bermerk, beberapa rekening bank, satu unit rumah di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, serta satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan. Seluruhnya diduga merupakan hasil dari aktivitas pencucian uang yang bersumber dari bisnis narkotika jaringan terorganisir.
Nyonya N bukan sosok asing dalam dunia hitam peredaran narkotika. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024, setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menyebut perbuatannya sebagai ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.

Ironisnya, di tengah upaya negara memerangi narkotika, masih ditemukan pelaku dengan pola hidup mewah yang disokong dari hasil kejahatan kemanusiaan. Dari balik rumah dan mobil mewahnya, terbentang jejak penderitaan masyarakat, terutama generasi muda, yang menjadi korban barang haram tersebut.
Kini, negara tak hanya mengadili pelaku, tapi juga mulai menyasar sumber-sumber kekayaannya. Upaya penyitaan dan perampasan aset ini diharapkan tidak hanya menjadi efek jera, tetapi juga bentuk pemulihan moral keadilan sosial yang selama ini terciderai oleh perilaku predator ekonomi yang membungkus diri dalam kemewahan.

Sudah saatnya sistem hukum Indonesia bergerak lebih progresif: tidak sekadar menghukum tubuh pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka yang menumpuk harta dari darah dan kehancuran anak bangsa. Negara harus hadir bukan hanya sebagai algojo, tapi juga sebagai penjamin keadilan dan pemulih martabat masyarakat.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru