Langkah Strategis Perkuat Sinergi Institusional, Kejari Bireuen Teken Nota dengan BPJS 

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan BPJS Kesehatan Cabang Lhoksumawe secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu, 18 Juni 2025. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang bersifat non-litigatif.

Hadir dalam seremoni tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhoksumawe, Apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Bireuen menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud konkret dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih profesional dan akuntabel di bidang perdata dan TUN. Nota Kesepahaman ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi BPJS Kesehatan.

"Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna menciptakan solusi hukum yang efektif dan proporsional. Harapannya, sinergi yang terjalin dapat meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa hukum secara substansial, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi," ujar Munawal.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lhoksumawe kepada Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai mitra strategis dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan TUN.

"Kolaborasi ini bukan hanya sebagai bentuk kemitraan fungsional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusional dalam menjaga kepastian hukum dan memperkuat pelayanan publik," tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi titik tolak peningkatan kinerja kelembagaan secara sinergis, serta membuka ruang lebih luas bagi optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial yang berkeadilan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru