PN Meureudu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya




PIDIE JAYA-Pengadilan Negeri Meureudu pada Selasa, 6 Mei 2025, menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang santri Dayah Anwarul Munawarah, Anis Maula (16), yang berasal dari Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Meureudu. Terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Usai pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan), sehingga Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 7 Mei 2025, guna memberikan waktu yang cukup bagi pihak pembela menyusun tanggapan secara substansial.

Persidangan ini turut dihadiri oleh kedua orang tua almarhum Anis Maula, serta perwakilan keluarga korban yang didampingi oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya. Hadir dalam kapasitas tersebut, Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat dari lembaga yang sama.

Dalam keterangannya, Muhammad Zubir menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dapat menggali perkara ini secara komprehensif dan transparan, melalui pemeriksaan para saksi serta ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Ia menegaskan pentingnya pengungkapan fakta-fakta hukum secara objektif demi terciptanya rasa keadilan yang hakiki bagi keluarga korban serta masyarakat luas.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru