Bireuen

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP, Publik Pertanyakan Kredibilitas BPK
BANDA ACEH- Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, dalam seremoni yang digelar di Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dihadiri langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., bersama jajaran pejabat daerah lainnya.
Namun, di tengah penghargaan yang diserahkan, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kredibilitas opini WTP yang saban tahun nyaris selalu diterima oleh sebagian besar daerah, termasuk Bireuen-yang notabene masih menyimpan sejumlah persoalan akut dalam pengelolaan keuangan, transparansi anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ironisnya, meskipun WTP digadang sebagai indikator tata kelola keuangan yang "sempurna", realitas di lapangan sering kali memperlihatkan sebaliknya. Tak sedikit temuan hasil audit sebelumnya yang tidak kunjung ditindaklanjuti secara tuntas, belum lagi permasalahan anggaran yang kerap tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
"WTP sering kali dimaknai sebagai penghargaan, padahal itu hanya opini terhadap kesesuaian pelaporan. Fakta bahwa daerah-daerah bermasalah tetap mendapat WTP harus menjadi alarm bagi publik agar tidak terbuai dengan euforia administratif," ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Banda Aceh, yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pidatonya, Bupati Bireuen menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas pemeriksaan yang dinilainya profesional dan objektif. Ia juga berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
Namun, pernyataan tersebut dinilai normatif dan berulang dari tahun ke tahun tanpa lompatan signifikan dalam reformasi tata kelola anggaran daerah. Beberapa LSM lokal bahkan menyebut pemberian opini WTP sebagai "formalitas tahunan" yang kehilangan makna substantif, terutama jika tidak dibarengi dengan transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran.
Dengan pemberian WTP untuk 16 pemerintah daerah di Aceh tahun ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: apakah WTP benar mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik, atau hanya sebatas pemenuhan format laporan keuangan?
Sementara pemerintah daerah sibuk membanggakan predikat administratif, masyarakat menunggu bukti nyata dalam bentuk peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan yang merata, dan tata kelola yang bersih dari praktik koruptif.(MS)
Via
Bireuen