Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Pijay Desak Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Hakim

PIDIE JAYA- Orang tua dari almarhum Anis Maula (16), seorang santri yang menjadi korban pembunuhan keji di Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Meureudu untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Meureudu dengan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa berinisial Nzrlh, yang divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan substantif bagi keluarga korban, mengingat tindak pidana yang dilakukan tergolong keji dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya. Didampingi oleh rekan-rekan sejawatnya, Saifuddin, S.H., dan Ayub, S.H., Zubir menyampaikan bahwa keluarga merasa kecewa karena putusan majelis hakim belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Majelis seharusnya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 10 tahun, mengingat unsur-unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi dan terbukti secara meyakinkan dalam persidangan," ujar Zubir.

Pihak keluarga berharap agar melalui upaya banding yang diajukan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh dapat mempertimbangkan ulang dan menjatuhkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan substantif, yakni sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.

"Harapan kami, keadilan bagi almarhum Anis Maula dapat terwujud di tingkat banding, dengan vonis 10 tahun penjara sebagaimana yang dituntut sebelumnya," tutup Zubir.(Red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru