Kejaksaan Negeri Bireuen Tetapkan Desa Anti Politik Uang di Gampong Simpang Mulia
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melanjutkan program "Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang" dengan melakukan peluncuran di Desa Simpang Mulia, Kecamatan Juli, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, termasuk Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, serta perwakilan dari Inspektorat Bireuen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Camat Juli, Babinsa, dan Keuchik beserta perangkat Desa Simpang Mulia.
Peluncuran ini merupakan yang ke-17, setelah sebelumnya Kajari melakukan kegiatan serupa di Desa Cot Gapu, dan menjadi Desa ke-5 yang bergabung sebagai Desa Anti Politik Uang binaan Kejari Bireuen.
Dalam sambutannya, Kajari menekankan pentingnya tiga pilar: Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi. Menurutnya, dengan penerapan tiga aspek ini, setiap persoalan di desa dapat diselesaikan dengan lebih baik. Ia juga menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari penyidikan tindak pidana korupsi hingga peran sebagai pengacara negara.
Teks Foto: Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas DPMG dan Keuchik Gampong Simpang Mulia saat memaparkan bahaya Politik Uang di kalangan Masyarakat Desa.
Munawal Hadi memberikan apresiasi atas sambutan hangat dari masyarakat Desa Simpang Mulia, menekankan pentingnya kesederhanaan dalam kegiatan ini. Ia juga memperingatkan bahwa praktik politik uang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat, meningkatkan potensi korupsi di masa depan.
Kajari mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian di lingkungan desa, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Ia menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam praktik politik uang pada hari pemungutan suara dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Kegiatan ini sejalan dengan program "Jaksa Jaga Desa" yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI, bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat desa. Desa yang terpilih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Kejari Bireuen, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, guna memastikan kemandirian dan kemajuan desa terjaga dari intervensi negatif.
Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan Kejaksaan kepada masyarakat serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, diharapkan angka korupsi dapat ditekan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat.(Rel)