Hukrim
Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi PNPM Jeumpa dan Gandapura
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi senilai total Rp 1.854.258.000, (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Eksekusi uang Pengganti perkara tindak pidana Korupsi tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kajari Bireuen. Rabu 22 Mei 2024
Adapun pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000,-.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000,-.
Bahwa uang pengganti tersebut berasal dari ke-empat terpidana yaitu Terpidana EHB dan Terpidana S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan juga Terpidana SM dan Terpidana F dalam perkara Tipikor PNPM Gandapura sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk kemudian disetor ke Kas Negara guna pemulihan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.
Terhadap ke-empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.(Rel)
Via
Hukrim