Dua Pejabat Pemkab Bireuen Bersama Direktur Terbukti Korupsi di BPRS Tiga Terdakwa divonis Kurungan Penjara

BANDA ACEH- Terbukti Bersalah tiga terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi di PT. BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen, Majelis Hakim memvonis ketiganya kurungan penjara,

Pada Sidang Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen Menghadiri atas Putusan Terhadap Terdakwa Z,Y dan KH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen di PT. BPRS Kota Juang, 

Sidang Putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kamis 02 Mei 2024.

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Dalam Putusan Mejelis Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, Terdakwa (KH) Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa (KH) dijatuhkan Hukuman Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terhadap terdakwa (KH) dibebani harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 4.241.000, (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan, selain itu Terdakwa juga dibebani harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000 (Lima Ribu Rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (KH) melalui penasihat hukum menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding,

Selanjutnya, Putusan Mejelis Hakim terhadap terdakwa Y, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tesk Foto: Detik-Detik Putusan Majelis Hakim Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukum Pidana Terhadap Terdakwa (Y) selama 5 (lima) Tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan harus membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara,

Terhadap Terdakwa (Y) dibebani harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156, (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh enam sen), Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan. Dan terdakwa turut dibebani harus membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah),

Atas putusan tersebut terdakwa (Y) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Selanjutnya, Terhadap Terdakwa (Z), Majelis Hakim Menyatakan, Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa (Z) dijatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,  dengan Perintah agar terdakwa tetap ditahan dan harus membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, terdakwa dibebani harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut terdakwa (Z) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H, H. HARMI JAYA, S.H., dan R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. 

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru