Polres Lhokseumawe Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Jaksa



LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe  melaksanakan serah terima dua tersangka kasus dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, berkas kasus tersebut sudah rampung , sehingga kedua tersangka MR (16 thn) dan FZ (14 thn) beserta barang bukti diserahkan kejaksa atau tahap II terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap FZ (14 thn) di Sawang.

Kepada kedua tersangka, sebut Kasat Reskrim, dikenakan Pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.

Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Kasat Reskrim, adalah satu helai celana jeans karet warna hitam, satu helai sweater lengan panjang warna krem dan satu helai jilbab warna hitam.

Selain itu, lanjut IPTU Ibrahim, berpesan, agar kasus ini tidak terulang, pihaknya meminta kepada masyarakat khusus orang tua untuk selalu melakukan pengawasan kepada anaknya.

"Dengan pengawasan ketat dari orang tua, diharapkan kasus ini tidak terjadi lagi khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru