Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, JPU Tanggapi Eksepsi Tiga Terdakwa

BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan tanggapan atas Eksepsi terdakwa Z, KH, Dan Terdakwa Y pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh. Rabu, 10 Januari 2024

Pada sidang tersebut Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H memberikan tanggapan atas Eksepsi ketiga terdakwa sebagai berikut, Menolak seluruh eksepsi/keberatan yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Dan Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana terhadap ketiga Terdakwa dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Pada sidang Pembacaan Dakwaan yang digelar pada tanggal 27 Desember 2023 lalu JPU Mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 17 januari 2024 mendatang dengan agenda putusan sela.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru