Tgk Darwis Jeunieb Minta Kasus Imam Masykur Harus Dituntaskan

BIREUEN- Dua Eks pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). H Muzakir Manaf dan Darwis Jeunieb beserta jajarannya pada Kamis 31 Agustus 2023 malam melayat ke rumah duka Alm Imam Masykur bin Mansur,

Kasus tewasnya Imam Masykur (25), pria Aceh asal Desa Mon Keulayue Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen yang dianiaya hingga tewas oleh oknum personel TNI dan paspampres membuat heboh Tanah Air.

Banyak pihak lintas profesi satu per satu mengecam tindakan yang tidak berperikemanusiaan itu dan menyampaikan beragam komentar dikalangan Jagat Manya,

Alm Imam Masykur yang merupakan warga gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen meninggal akibat dibunuh Oknum Personel TNI dan paspampres di Jakarta,

Pada Kunjungan dua Pentolan Eks GAM tersebut, bertepatan dengan hari ke 7 meninggalnya Imam Maskur, Kamis 31 Agustus 2023.

kunjungan dua Eks Pentolan Gerakan Aceh Merdeka bertujuan untuk menggelar Tahlilan bersama jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Jajara Partai Aceh (PA). 
Ketua DPW Partai Aceh Bireuen, Tgk Darwis Jeunieb kepada TheAtjehNet. 31 Agustus 2023 malam menyampaikan rasa belan sungkawa dan keprihatinan atas kejadian ini," Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas menimpa musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan Alm Imam Masykur dapat menerima dengan ihlas dan tabah menerima cobaan ini," ucap Tgk Darwis Jeunieb.

Selain itu Tgk Darwis Jeunieb meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dapa memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban dengan menghukum pelaku sesuai ganjaran perbuatanya, bila perlu dihukum mati.
"Kasus pembunuhan yang melibatkan alat negara yang bertugas mengawal presiden ini harus diselesaikan secara tuntas dan memberikan rasa keadilan, karena perbuatan Oknum Personel TNI dan Oknum Paspampres itu, telah mencoreng nama baik Kontitusi TNI, kewibawaan Kepresidenan Republik Indonesia.

Akibat Perbuatan keji yang dilakukan Oknum Personel TNI dan Oknum Paspampres tersebut sangat merugikan kontitusi Ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lagi pula Oknum Paspampres tersebut, merupakan pengawal Presiden Republik Indonesia, maka dengan melakukan tindakan yang sangat sadis dan tidak prikemanusiawi,

penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Imam Masykur, itu perbuatan yang sangat melanggar hukum dan telah melanggar hak asasi manusia," tegas Tgk Darwis Jeunieb.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru