Terkait Kasus KKR Aceh Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

BANDA ACEH- Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran,SH mendesak Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar segera mundur dari jabatan. Lantaran mereka terbukti telah mengembalikan uang kerugian negara dan mendapatkan penilain negatif dari masyarakat aceh terhadap tindakan korupsi perjalanan dinas fiktif. 

Selain itu, Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran, SH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengungkap tuntas kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif para Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah terbukti mengembalikan uang kerugian negara dan mendapatkan penilain negatif dari masyarakat aceh, ucap Misran Kepada TheAtjehNet. Minggu 10 September 2023.

KPK jangan biarkan Korupsi di kalangan Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh merambas, ini harus di ungkap secara tegas dan tuntas Kasus Perjalanan Dinas Fiktif tersebut, Minta Misran.

Dirinya mengatakan secara penilaian kami, pelaku atau orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri dengan kesadarannya sendiri. Karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner secara berjamaah serta staf telah memberikan pesan bagi masyakat Aceh bahwa mereka tidak punya nilai integritas, profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,

mereka sungguh tidak memiliki etika, KKR itu merupaka lembaga yang seharusnya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak dari korban konflik Aceh sehingga komisioner ataupun orang yang berkerja di lembaga tersebut harus memiliki Etika yang baik bukan sebaliknya KKR menjadi ajang balap-balapan SPPD Fiktif layaknya bapalapak Tong Setan di pameran pasar malam.

Menurutnya," ini sangat memalukan, konon katanya yang duduk di KKR Aceh adalah mantan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat (korban) hari ini malah mereka yang melakukan korupsi dengan menyulap SPPD Fiktif, dimana letak idealisme mereka," ungkap Misran.

Lembaga KKR adalah lembaga terhormat pasca damainya Aceh dari konflik, jika orang-orang di lembaga tersebut melakukan hal yang tidak baik, lembaga mana lagi yang harus dipercaya, ini telah mencoreng nama baik lembaga dan harus dengan sadar mereka mundur dari jabatan demi marwah dan citra lembaga. Selain itu kepada komisi 1 DPR Aceh jangan hanya evaluasi saja, tapi harus ada tindakan tegas dan nyata guna dapat menyelamatkan lembaga Negara.

KKR Harus punya lembaga Etik, KIP saja punya Bawaslu, masa KKR tidak ada pengawasannya. Ini sudah tidak relevan, harus di bentuk segera, Tambah Misran. 

"Misran Menambahkan, kasus korupsi di KKR Aceh tidak boleh terhenti dengan pengembalian uang kerugian negara saja, tapi harus memberikan efek jera bagi pelaku Korupsi. Pasalnya jika kasus tersebut di hentikan, maka ini sudah tidak sesuai dengan pasal 4 Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini perbuatan pelaku masuk dalam konstruksi hukum pidana, yaitu adanya kesengajaan dan unsur kepentingan memperkaya diri sendiri. 

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus benar-benar ditegakkan, jangan tebang pilih, uang negara harus diselamatkan, namun proses hukum tidak boleh terhenti begitu saja, Kasus korupsi dana desa yang kerugian negara hanya berkisar di Rp 150 juta, sedangkan Keuchiknya ditetapkan sebagai tersangka hingga ke meja hijau, jika korupsi KKR ini tidak berlanjut, maka dapat dikatakan Ada apa ini dengan Penegak Hukum di Aceh, dengan itu, Misran minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengungkap secara tuntas kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif para Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Ucapnya.

disisilain penghentian kasus yang dilakukan secara restoratif justice (RJ) oleh Polresta Banda Aceh sama sekali tidak memiliki landasan hukum apa pun dan mencitdrai rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik di Aceh.

dalam hukum pidana RJ hanya digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan, itupun ketika suatu kasus sudah bermuara kepada proses yang melalui jalur hukum bukan untuk tindak pidana khusus yang bersifat Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. jika tindak pidana korupsi diselesaikan melalui RJ maka akan berdampak buruk terhadap penyelesaian kasus korupsi lainnya di Aceh nantinya.

Kita Mendorong Agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera membentuk lembaga Etik guna menjaga integritas bagi setiap komisioner yang terlibat dalam kasus yang melanggar nilai-nilai etika lagi pula terlibat secara langsung terhadap perbuatan pidana baik pidana umum dan pidana khusus, Tegas Misran Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru