Kajari Gayo Lues dan PJ. Bupati Gayo Lues Teken Perpanjangan MoU

Blangkejeren: Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya pernah di lakukan pada tanggal 30 Juli 2022 yang masa berlakunya telah habis.

Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayolues  Berlangsung di Of-Room Setdakab Gayo Lues,pada senin 17/07/2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut,PJ.Bupati Gayo Lues, Drs.H.Alhudri, M.M.Plt.Sekdakab Gayo Lues, H.Jata, SE., M.M.Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.Asisten I, H.Muslim, S.E., M.Ap.Asisten III, Ir.Bambang Waluyo.Para Kasi Kejari Gayo Lues.
Para Kepala SPKP Kabupaten Gayo Lues.Para Kasubsi Kejari Gayo Lues.
Para Jaksa Fungsional Kejari Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana, oleh karena itu pula, orang menjadi segan, malas, takut, dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa. Pada kesempatan kali ini Kami sampaikan jika disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Bahwa dalam MoU kali ini, yang menjadi ruang lingkup kegiatan yaitu: bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara. Tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Kompleksitas permasalahan yang terjadi dibidang keperdataan maupun tata usaha negara kiranya perlu mendapat perhatian khusus, dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara dapat ikut berperan memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues apabila terjadi permasalahan dalam ruang lingkup keperdataan maupun tata usaha negara.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, berharap semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat aceh pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues pada khususnya. dan kami berharap dengan adanya pembangunan berbagai fasilitas di lingkungan Kabupaten Gayo Lues ini dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat

PJ.Bupati Gayo Lues, Drs.H.Alhudri, M.M. dalam sambutanya menyampaikan ucapatan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia memperpanjang MoU dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, tujuan kerjasaman ini adalah untuk menindak lanjuti nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang telah kita tandatangani bersama pada tanggal 30 Juli 2022 yang lalu dan kerjasama ini juga untuk membangun sinergi, kerjasama dan kebersamaan guna kelancaran berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada kepada masyarakat agar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang termasuk dalam mou tersebut, bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kerja sama ini dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues berupa telaahan, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini. Tentunya dengan adanya Mou ini, akan terciptanya aparat pemkab yang jujur, lurus dan bebas korupsi. harapan seperti itu akan terwujud jika aparat pemkab berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula.

 PJ.Bupati Gayo Lues, Drs.H.Alhudri, M.M. berharap setelah adanya MoU dengan kejaksaan ini akan terciptanya apparat Pemkab yang jujur, lurus, dan bebas korupsi. Harapan seperti itu akan terwujud jika aparat Pemkab berjiwa professional, jujur, dan berkualitas dan juga dikawal oleh aparat Kejaksaan yang juga professional, dan perlu kami tegaskan bahwa Mou ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sehingga jangan ada kesan di tengah masyarakat MoU ini, Pemkab berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat Pemkab dalam Bidang Pidana dan Pidana Khusus.

(Kamsah galus)



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru