Camat Gandapura Lantik Tiga Pj Keuchik

BIREUEN-Wakili Pj Bupati Bireuen, Camat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Azmi. S.Ag melantik Tiga Pejabat Keuchik secara serentak, diaula Balai Desa Kecamatan Setempat, Rabu 26 Juli 2023 pagi.

Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Ketiga Pj Keuchik tersebut, berlangsung Sukses, yang dihadiri dari unsur Muspika, Tokoh Masyarakat Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tamu Undangan lainnya.

Dalam sambutan, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. PhD melalui Camat Kecamatan Gandapura Azmi, S.Ag membacakan surat Keputusan pengunduran diri Ketiga Keuchik, dan Pengesahan pengangkatan disertakan dengan pelantikan tiga Pejabat Keuchik yang ditetapkan di Bireuen sejak tanggal dilantik.

Tesk Foto: Camat Gandapura Memasang Tanda Jasa Jabatan Pj Keuchik.

Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/183 Tahun 2023 untuk Desa Lapang Timu Mursalin yang sebelumnya sebagai Sekdes Gampong Setempat, Mursalin dilantik sebagai Pejabat Keuchik Gampong Lapang Timu, masa jabatan selama satu tahun terhitung tanggal Pelantikan.

Sebelumnya Keuchik Gampong Lapang Timu dijabat, Musnawar, Masa jabatan 2019-2025, mengundurkan diri dari jabatan Keuchik, untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tahun 2024.

Sedangkan, Gampong Lingka Kuta, dijabat Pj Keuchik Abdul Hadi, AMKL Nomor 141/211 Tahun 2023, sebelumnya menjabat sebagai Staf KB Kecamatan Gandapura. Masa jabatan selama satu tahun, terhitung tanggal Pelantikan, Keuchik sebelumnya dijabat Surya Dharma. SH masa jabatan 2018-2024, mengundurkan diri dari jabatan Keuchik, guna untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Tahun 2024.

Sementara itu, untuk Desa Blang Guron dilantik Sayuthi, S.H.I sebagai Pejabat Keuchik, dengan surat keputusan (SK) Bupati Bireuen. Nomor 141/212 Tahun 2023. Selama satu tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan. sebelumnya Sayuthi menjabat sebagai Staf Kantor Camat Kecamatan Gandapura,

Keuchiek Desa Blang Guron sebelumnya, dijabat Hidayatus Siddiq, S.Pd, MM, mengundurkan diri dari Jabatan Keuchik guna untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tahun 2024,

Tesk Foto: penandatanganan Berita Acara Jabatan Pj Keuchik.

Kepada Ketiga Keuchiek yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, Terimakasih dan Penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan didikasih dalam pengabdian selama menjabat Keuchik, semoga Ketiganya terus sukses dalam mencapai cita-citanya," ucap Camat Azmi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,

Tesk Foto: Camat Gandapura Azmi, S.Ag, membacakan surat keputusan Bupati Bireuen tahun 2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, Penjabat Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dengan melaksanakan kewajiban dan tugas rutin Keuchik sebelumnya. Dan harus melaksanakan proses pemilihan Keuchik sampai dengan pelantikan Keuchik Definitif.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Penjabat Keuchik bertanggung jawab kepada Bupati Bireuen melalui Camat Gandapura. Atas keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai Ketiga Pejabat Keuchik." Tutup Camat Azmi, S.Ag.(MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru