Berakhir Damai di Kantor Kejari Bireuen, Tersangka Siap Ganti Rugi Korban

BIREUEN- Terkait Kasus Penadahan yang dilakukan tersangka (TF) terhadap Korban (HMH), akhirnya berakhir Damai di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, yang di Fasilitator Kejari Bireuen. Munawal Hadi, S.H.,M.H dan didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H.

Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan Antara Tersangka dengan Korban yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis 8 Juni 2023.

Penadahan tersebut terjadi karena tersangka TF telah menjual handphone milik korban HMH yang sempat hilang dicuri.

Akibat perbuatan tersangka TF disangkakan telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Namun hasil dari upaya proses perdamaian diantaranya, Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Akhirnya berhasil atas kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 1.500. 000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah)

Jika dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen maka persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Namun terkait hal tersebut, Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian ketika setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru