Polisi Bekuk Seorang Tersangka Penjual Sabu-sabu di Dewantara


LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (12/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, Senin (15/5/2023) mengatakan, pelaku yang diamankan yakni DA (40) warga Kecamatan Dewantara. "Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan Keude Krueng Geukueh sering dijadikan tempat transaksi Narkoba," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DA. saat digeledah, personel menemukan sebuah dompet warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus (paket) diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 2,65 gram bruto.

"Barang bukti lain yang ditemukan yaitu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, sendok warna putih berles merah yang telah diruncingkan, satu pack plastik transparan dan sebuah pisau lipat warna silver," ujarnya.

Kepada petugas, tambah Iptu Jeffryandi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Brade (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di kawasan dimaksud. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru