Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BLANGKEJEREN - Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial SHR (40) thn warga salah satu Desa dalam  Kec. Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues Prov. Aceh, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Teuku Nasli, S.H. mengatakan bahwa SHR (40) thn ditangkap Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, Pukul 19.30 Wib di rumahnya Desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues;

Adapun kronologis kejadian Pada hari Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terdapat di desa Rikit Dekat Kecamatan  Kutapanjang Kabuoten Gayo Lues sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersebut. 

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu dan dalam penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba didampingi oleh Kepala Dusun setempat.

Selanjutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket  dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 8,08 (Delapan Koma Nol Delapan) Gram dan semua barang bukti tersebut ditemukan dalam saku baju koko warna abu-abu milik Sdr SHR  yang terdapat di dalam rumahnya. 

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa, plastik Klip kosong sebanyak 1 (satu) ikat yang diduga sebagai alat pembungkus sabu, Tiga pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu, Satu kaca Pyrex warna putih bening, Satu tutup botol aqua warna biru yang sudah dilubangi dan Satu pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat penyendok sabu. 

Semua barang bukti tersebut di ditemukan di rumah SHR dan SHR mengakui bahwa barang bukti Sabu  tersebut adalah miliknya, sehingga atas kejadian tersebut SHR diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru