Pj Bupati Aceh Utara Harapkan SKPK Segera Selesaikan Laporan Keuangan

LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengharapkan seluruh SKPK agar bekerja ekstra mempercepat penyelesaiannya laporan keuangan tahun 2022. Laporan keuangan merupakan kewajiban setiap SKPK yang harus segera dibuat setiap berakhirnya tahun anggaran.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Azwardi dalam arahannya pada acara pertemuan dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka audit pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022. Acara itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat (27/01)

Gedung Pertemuan Pj Bupati Azwardi, kegiatan itu juga turut berpartisipasi Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten III Drs Adamy, MPd, para anggota Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, seluruh Sekretaris SKPK, dan seluruh Kasubbab Keuangan SKPK.

Asisten III Drs Adamy, MPd, mengatakan kehadiran Tim BPK adalah dalam kerangka audit pendahuluan terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2022. Laporan keuangan ini meliputi kompilasi dari laporan keuangan 60 SKPK yang ada di Aceh Utara, yang harus kita selesaikan secepatnya.

"Biasanya proses rekonsiliasi aset dan rekonsiliasi akuntansi sering terkendala setiap tahun, oleh karena itu perlu konsolidasi dan sinergi dari semua pengelola keuangan di seluruh SKPK agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya," harap Adamy.

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi mengatakan penyusunan laporan keuangan yang baik diharapkan akan menciptakan tata kelola yang lebih baik pada masa-masa mendatang. Dengan kehadiran Tim BPK dalam rangka panduan audit, diharapkan semua pengelola keuangan di SKPK dapat bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memenuhi semua dokumen yang diminta oleh Tim BPK.

"Semakin cepat kita bisa menyerahkan laporan keuangan ke BPK, maka akan semakin baik. Oleh karena itu, saya meminta Bapak – Ibu pengelola keuangan di SKPK-SKPK agar bekerja ekstra untuk menyusun laporan sesuai dengan standar akuntansi. Sebab, jika satu SKPK saja lambat menyusun laporan, maka yang lain juga terhambat karena belum bisa diserahkan ke BPK," kata Azwardi.

Dikatakan, Pemkab Aceh Utara berencana akan bisa menyelesaikan laporan keuangan dan menyerahkan ke BPK paling lambat akhir Februari 2023. Hal ini agar menjadi perhatian dan perhatian semua SKPK, sehingga rencana ini dapat terlaksana sesuai yang diinginkan.

"Jika dalam audit penyelesaian ini ada catatan-catatan yang perlu diselesaikan, maka agar segera diselesaikan dengan baik-baik. Untuk itu kami mohon bimbingan, arahan dan nasehat dari Tim BPK, mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik."pinta Azwardi

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh yang ditugaskan ke Aceh Utara, Ibnu Hajar, ST, dalam arahannya antara lain mengatakan bahwa himbauan akan melakukan pendahuluan audit terhadap laporan keuangan SKPK-SKPK di Aceh Utara selama 30 hari.

"Sejak Selasa lalu, sudah ada 14 SKPK yang memenuhi permintaan dokumen, kami menangani yang lain segera menyampaikan dokumen ke kami agar bisa segera dilakukan pemeriksaan," harapnya.(r/zal)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru