Mendagri: Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

BLANGKEJEREN -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat Bupati dilarang melakukan 4 hal, salah satunya Mutasi.

Demikian disebutkannya, saat zoom meeting bersama Plt Sekdakab Gayo Lues Ir Bambang Waluyo di ruang kerja Bupati setempat, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan Tito, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 A, seorang Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi, serta melarang mengambil kebijakan  yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj Kepala Daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

Selain itu Tito menegaskan kepada setiap Pj Kepala Daerah, ada tiga hal penting untuk menjadi pemimpin yang kuat diantaranya, pijakan  yang kuat dalam memiliki kepercayaan dan kepuasan public dengan  turun langsung ke masyarakat.

Dilantiknya penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik , melainkan penjabat kepala daerah adalah pejabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. 

Serta Pj Kepala Daerah, mampu mengendalikan inflasi, turunkan angka kemiskinan esktrem, turunkan stunting, serta mengunggulkan produk buatan dalam negeri. Dan menhaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Plt. Sekdakab Gayo Lues Ir. Bambang Waluyo, Asisten l Muslim SE, Asisten II Ir. H. Irwansyah, para SKPK, para Kabag Setdakab serta undangan lainnya. (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru