Honorer Non ASN Dihapus, plt sekda Gayolues keluarkan surat edaran

Blangkejeren : plt sekretaris  Daerah Kabupten Gayolues H Irwansyah  resmi mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian tenaga honorer Non ASN  di lingkungan pemerintah kabupaten gayolues Nomor: 800/75/2023 Tanggal 17 Januari 2023

Dalam surat edaran tersebut  Di instruksikan kepada seluruh Dinas dilingkungan pemerintah kabupaten gayolues Agar melakuakn perencanaan anggaran untuk melakukan  pembayaran gaji sampai 31 Oktober 2023, kemudian memberhentikan segal jenis Pegawai honorer  NoN Asn paling lambat  31 Oktober 2023,kemudian kepada Dinas yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten Gayolues tidak ada lagi menerima pegawai Honorer Non ASN tahun 2023.

Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran  B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sebagi Informasi Di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Gayolues  tenaga honorer yang nasibnya bakal berakhir pada 31 Oktober  2023 mendatang. (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru