Diduga KIP Bireuen Lantik Anggota PPS di Gandapura Menyalahi Aturan PKPU

BIREUEN- Diduga KIP Bireuen telah menetapkan salah satu Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyalahi aturan sesuai ketetapan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Agusni, selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen melantik anggota PPS yang diduga bukan berdomisili kependudukan di Desa Cot Tunong, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Sumber menyebutkan Kepada TheAtjehNet. Rabu 25 Januari 2023. Dimana itergritas KIP Bireuen dalam menyukseskan Pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti, sedangkan anggota PPS yang telah di Lantik bukan berdomisili di Gampong Cot Tunong.

Sesuai keputusan PKPU tahun 2022, Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota (KIP Bireuen). 
Artinya, jika ada indikasi titipan atau ada yang bermain, maka permainan tersebut di duga dimainkan oleh oknum Komisioner KIP Bireuen, sedangkan PPK kecamatan tidak diberikan wewenang sedikitpun, Ucap Sumber tersebut yang meminta namanya tidak publikasikan.
Dijalaskan Lagi, di bagian Kedua Pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Pasal 38 Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. 

Pasal 39 Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, penelitian administrasi calon anggota PPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, seleksi tertulis calon anggota PPS, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, wawancara calon anggota PPS: pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: dan penetapan calon anggota PPS. KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS. Apapak terkait keputusan diatas KIP Bireuen sengaja atau ada kesilapannya.
"Saat di Konfirmasi Keuchiek Gampong Cot Tunong. Hasbalah, membenarkan, banar ada salah satu nama Anggota PPS yang telah di Lantik oleh KIP Bireuen. bukan lagi penduduk Gampong Cot Tunong, memang nama tersebut, anak Gampong Cot Tunong namun anak itu sudah pindah ke desa lain, saat disinggung siapa nama anak itu, dirinya kurang tau, jika tidak salah yang disebut sebut Uci, ucap Keuchiek Hasbalah Kepada TheAtjehNet. Rabu 25 Januari 2023.

Terkait Anggota PPS yang telah dilantik bukan berdomisili di Gampong Cot Tunong, Ketua KIP Bireuen Agusni mengatakan, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur, dimana Anggota PPS tersebut, saat mendaftar sebagai Calon Anggota PPS menggunakan Indetitas Gampong Cot Tunong, soal dia sudah pidah dari Gampong tersebut, pihak KIP Bireuen tidak tau, kerena berkasnya menggunakan Indetitas Gampong Cot Tunong Kecamatan Gandapura,"tutup ketua Agusni.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru