Peran Lembaga Adat ‘Keujruen Blang’ Dalam Mengatur Kegiatan Persawahan

BANDA ACEH - Keujruen Blang merupakan bagian dari hirarki Lembaga Adat yang ada di Provinsi Aceh. Keujruen Blang adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan di bidang usaha persawahan, termasuk upacara khanduri blang, sebuah ritual dalam tradisi masyarakat Aceh yang dilaksanakan sebelum turun ke sawah. 

Sebagai Lembaga Adat, Keujruen Blang berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan di desa. 
Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, Pasal 24 disebut bahwa Keujruen Blang atau nama lain sesuai kearifan lokal, terdiri dari Keujruen Muda dan Keujruen Chik. Terkait tugas Keujruen Blang diatur dalam Pasal 25. 

Lembaga Adat ini mempunyai tugas, yaitu: menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah; mengatur pembagian air ke sawah petani; membantu pemerintah dalam bidang pertanian; dan mengkoordinasikan khanduri atau upacara lainnya yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah.

Kemudian memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat; dan menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.

Wakil Ketua Pemangku Adat Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Prof. Dr. H. Syamsul Rijal, M.A mengatakan, Keujruen Blang adalah Lembaga Adat yang bertanggung jawab dalam usaha pertanian bidang persawahan.

"Keujruen Blang mengatur kapan turun ke sawah dimulai, upacara adat Khanduri Blang kapan dilakukan, mengatur pembagian air kepada petani, dan seterusnya. Keberadaan Keujruen Blang menjadi mitra strategis pemerintah dalam kegiatan pembangunan di desa, khususnya pemberdayaan petani padi sawah," ujar Syamsul Rijal ketika diwawancarai baru-baru ini.

Dikatakannya, Lembaga Adat Keujruen Blang ini merupakan salah satu sistem yang dipandang sangat penting yang dibangun oleh masyarakat dan telah berjalan dengan mekanisme kearifan lokal masing-masing daerah.

Keujruen Blang dinilai sangat efektif dalam mengatur berbagai kepentingan masyarakat petani sawah, termasuk menggerakkan komunitas petani dalam menghadapi bencana seperti serangan hama. 

"Karenanya, kita di Majelis Adat Aceh Provinsi mendorong, membina pemangku adat di gampong-gampong untuk memastikan adat istiadat warisan leluhur berjalan dengan baik," kata Syamsul Rijal.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini mengharapkan keaktifan Lembaga Adat, dalam konteks ini Keujruen Blang. Keaktifan Keujruen Blang sebagai Pemangku Adat Tani Sawah ini sangat penting dalam melestarikan adat istiadat terkait usaha sawah, termasuk dalam upacara Khanduri Blang. 

Keikutsertaan masyarakat ini didasarkan atas perintah dari Keujruen Blang. Keujruen Blang termasuk orang yang disegani dan dipatuhi oleh petani setempat, karena pada saat penanaman padi, gotong royong, aliran air dan lain sebagainya perlu bermusyawarah dengan Keujruen Blang.

"Kelembagaan Keujruen Blang sebagai pemangku adat sawah merupakan tokoh sentral memegang peranan penting dalam kegiatan pertanian di Aceh. Harapannya, dengan keaktifan Pemangku Adat Keujruen Blang, selain dapat melestarikan adat, peran Keujruen Blang yang dominan dalam memberdayakan petani, termasuk mengatur dan mengkoordinasikan pembagian air kepada sawah petani dan memimpin pelaksanaan gotong royong, bisa meningkatkan hasil panen yang muaranya kesejahteraan masyarakat desa," pungkas Syamsul Rijal. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru