Aida Fitria Tersenyum: Jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen Berhasil di dudukinya, Abu Suhai Kembali Seperti Anggota Biasa

BIREUEN- Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aida Fitria. S. Pd telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa Jabatan 2019-2024 untuk megantikan Suhaimi Hamid. S. Sos.


Penetapan Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen dilakukan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen pada Senin 17 Oktober 2022.


Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. gagal menggelar rapat paripurna pada Kamis 13 Oktober 2022, disebabkan dengan tidak memenuhi quorum, sedangkan anggota DPRK Bireuen semua ada 40 orang, sementara yang hadir hanya 25 orang,


Namun pada rapat paripurna kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Berhasil menggelar Paripurna atas Penetapkan Aida Fitria sebagai usulan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen, untuk megantikan Suhaimi Hamid yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen.

"Aida Fitria juga Anggota DPRK Bireuen, namun dengan modal tebaran senyuman Politiknya Mampu menduduki jabatan wakil ketua DPRK Bireuen, yang sebelumnya dijabat oleh Suhaimi Hamid atau yang akrap disapa Abu Suhai, dengan keberhasilan Aida Fitria, Abu Suhai harus kembali menduduki Jabatan Anggota DPRK Bireuen seperti biasanya.


Namun, kali ini dampak benar-benar. Aida Fitria tersenyum atas keberhasilannya, dimana Jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen telah Berhasil mendudukinya, di buktikan pada rapat Paripurna atas Penetapan usulan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen yang dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. Rusyidi Mukhtar. S. Sos.


Atas penetapan jabatan kursi pimpinan untuk Aida Fitria yang juga Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) setelah berhasil di paripurnakan pada siang tadi yang dihadiri 28 anggota dewan, dinyatakan memenuhi jumlah minimum peserta hadir dalam rapat atau quorum 2/3 anggota dari 40 jumlah total anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin jalannya sidang paripurna, sebelum ketuk palu pengesahan keputusan, sudah tiga kali menanyakan kepada anggota dewan yang berhadir, setuju atau tidak, dan semua menyetujui.


Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan), Said Abdurahman S.Sos membacakan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor Tahun 2022 Tentang Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Informasi yang dihimpun TheAtjehNet. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam Surat Keputusan Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 telah membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 207/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 tertanggal 7 Juni 2018, yang menunjuk serta mengangkat Saifuddin Hasan sebagai Ketua, Taufig Ridha sebagai Sekretaris dan Abdul Mukti sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen.


Beranjak dari itu, surat Dewan Pimpinan Pusat PNA Nomor:  708/DPP-PNA/ IV/ 2022 Hal: Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, tanggal 22 April 2022 dan surat Partai PNA Kabupaten Bireuen Nomor: 002/DPW-PNA/IV Bireuen, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA sisa masa jabatan tahun 2019-2024, tanggal 26 April 2022," baca Said.


Merujuk surat tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Keputusan DPRK Bireuen.


"Memutuskan, mengusulkan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd dari Partai Nanggroe Aceh sebagai calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.


"Keputusan DPRK Bireuen ini  disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui melalui Bupati Bireuen untuk diresmikan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian Sekwan dalam bacaan keputusan dihadapan quorum rapat.(MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru