Getah Pinus Ilegal 1,8 ton Digagalkan Polres Gayolues

Blangkejeren: Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan +- 1,8 Ton Getah Pinus Ilegal ke Sumatra Utara.(10/8). 

Penyelundupan dengan Modus melakukan pengiriman barang dengan menggunakan mobil penumpang jenis L-300 tersebut berhasil terendus oleh petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar yang sedang berjaga yang merasa curiga terhadap mobil tersebut dan saat diperiksa benar saja terdapat lebih kurang 1,8 Ton Getah Pinus dengan tidak dilengkapi oleh dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Saat dimintai keterangan oleh petugas diketahui bahwa yang mengemudikan mobil tersebut adalah Sdr. B (35) warga desa Kute Lintang (Gayo Lues) dan Sdr. M (35) warga desa Penampaan Uken (Gayo Lues). 
Dari pengakuan mereka getah Pinus tersebut merupakan milik Sdra. M dan sedangkan Sdr. B bertindak sebagai Sopir. 

Sdr. M mengaku mendapatkan getah Pinus tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI warga Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp. 11.500 dan berencana menjualnya ke Kota Binjai dengan cara menyewa angkutan milik Sdra. B dengan upah Rp. 1000/Kg nya. 

Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP EFRIANZA,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP ZHIA UL ARCHAM, S.I.K membenarkan Ikhwal penangkapan tersebut.

"Benar tadi malam ada 1 Unit Mobil L-300 yang mengangkut getah pinus tanpa Dokumen yang sah, dan saat ini pemilik, sopir berikut mobil dan barang bukti lain telah di bawa ke polres gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut."


Kasat Reskrim menjelaskan : " Bahwa kedua nya ditangkap dikarenakan melakukan  kegiatan pengangkutan dan atau jual beli hasil hutan bukan kayu (hhbk) berupa getah pinus tanpa dokumen sah berupa Surat Keterangn Sah Hasil Hutan Bukan Kayu ( SKSHHBK) dan atau dokumen lainnya dari intasi terakit sehingga melanggar Pasal 130 Ayat 2 dan atau Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 84  Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 

Selanjutnya Kasat Reskrim juga menghimbau kepada siapapun yang masih mencoba melakukan upaya upaya penyelundupan dan atau perbuatan lain terkait dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama getah pinus agar  tidak lagi melakukan perbuatan tersebut karena akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkas AKP Zhia.(kamsah Galus) 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru