Anggota DPRK Banda Aceh Desak Provinsi Aceh Percepat Pelebaran Jalan T Iskandar Ulee Kareng

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, meminta kepada Pe­merintah Aceh agar mempercepat pembangunan jalan T Iskandar dari Beurawee sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng.

Hal itu disampaikan Musriadi di sela-sela rapat paripurna DPRK terkait penyampaian laporan reses II Masa Persidangan III tahun 2022 di Gedung Utama DPRK, Banda Aceh, Senin (15/8/2022).

Musriadi mengatakan, jalan tersebut kerap kali terjadi kemacetan dan kesemrawutan yang semakin parah, apalagi memasuki wak­tu-waktu sibuk mengalami ke­macetan panjang dengan durasi lama, terutama pagi dan sore.

Oleh karena itu, menurutnya Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tepat dan cepat agar kemacetan di jalan tersebut bisa teratasi. Salah satu caranya dengan melakukan dengan mempercepat pelebaran jalan, dari satu jalur menjadi dua jalur. Karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewajiban untuk melebarkannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.

"Kita berharap Pemerintah Aceh dapat memasukkan anggaran pembebasan Jalan T Iskandar pada tahun 2023 yang akan datang," kata Musriadi.

Selain itu, Politisi PAN ini juga berharap Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengadvokasi Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tersebut, agar permasalaga jalan tersebut bisa teratasi.

Kita berharap pemerintah kota banda aceh harus mengadvokasi ke pemerintahan aceh persoalan ini

Padahal sebelumunya, peelebaran jalan tersebut sudah lama direncanakan untuk mengurai kemacetan, oleh karenanya kita meminta Pj Wali kota Banda Aceh untuk bisa mengadvokasi Pemerintah Aceh," pungkas Musriadi yang juga anggota DPRK Dapil Syiah Kuala-Ulee Kareng. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru