Satresnarkoba polres Gayolues kembali tangkap 2 Orang pengedar Narkotika jenis sabu

BLANGKEJEREN - Opsnal Satnarkoba Polres Gayo Lues kembali melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu Jumat malam(15/04). 

Penangkapan dilakukan terhadap 2(dua) orang laki-laki WJ, 30 Tahun Warga Kota Blangkejeren dan MH, 47 Tahun Warga Desa Penampaan Blangkejeren di Jalan Blangkejeren-Kutacane didepan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Kcp. Blangkejeren. 

Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. H membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

Kasat Narkoba menerangkan " Benar, telah kita amankan 2 (dua) orang Inisial WJ dan MH atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu . 

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan keduanya, "Pada Hari Jum'at tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi bahwa di sebuah gang dekat Jalan  Blangkejeren-Kotacane tepatnya didepan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Blangkejeren  sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan Pengintaian sampai pada akhirnya sekira pukul 23.30 Wib datang seorang laki-laki dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Les Merah dengan Nomor Polisi : BL 5070 BC ke lokasi penangkapan merasa curiga dengan gelagat lelaki tersebut kemudian laki-laki tersebut diperiksa oleh petugas kami dan benar saja dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pada diri yang bersangkutan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening yang disimpan dalam kantong saku celana bagian belakang. 

Dari hasil pemeriksaan laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr WJ, Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Sdr.WJ yang beralamat di Dusun Gang Tengah Kota Blangkejeren dan dari penggeledahan tersebut ditemukan kembali Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) Paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (Tiga) paket ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan dimasukkan kedalam plastik klip warna putih bening dan 1 (Satu) Paket ukuran besar yang juga di bungkus dengan plastik warna putih bening. 

Selanjutnya terhadap Sdr WJ dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan Sdr WJ  tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr MH Yang beralamat di Desa Rerebe Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues, atas keterangan Sdr WJ tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap Sdr MH dan sekira Pukul 01.30 Wib dilakulan penangkapan terhadap Sdr MH dirumahnya. 

Adapun dari penangkapan tersebut secara total anggota berhasil mengamankan:
- 3 (Tiga) Paket Kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna Putih Bening kemudian dimasukkan kedalam Plastik klip warna putih bening, 1 (Satu) Paket Kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna Putih Bening; 1 (Satu) Paket Besar narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik warna Putih Bening dengan total berat +- 0,80 (Nol Koma Delapan Puluh) Gram, 
- 1 (Satu) Buah Pipet warna Putih Bening dengan ukuran Sedang yang digunakan sebagai Sendok untuk melakukan Pemaketan Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah pipet ukuran kecil yang digunakan sebagai Sendok untuk melakukan Pemaketan Narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna Putih les Merah dengan Nomor Polisi : BL 5070 BC;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO type A1 warna Putih.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO type A37f warna Hitam.

Keduanya terancam Pasal 114 Jo Pasal 112  UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(kamsah galus) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru