Ners Rody: Aceh sangat serius dalam melawan peredaran Narkoba

Ners Rody menghadiri undangan narasumber anggota DPRA daerah pemilihan ( Dapil ) V Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, dalam rangka sosialisasi Qanun Aceh no 8 tahun 2018 jumlah 100 orang peserta dari perangkat kota Lhokseumawe, MAA, MPU, MPD, Sekretariat kota Lhokseumawe dan Para Keuchik.
Dengan Tema Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Aula Diana Hotel Kota Lhokseumawe.

Ners Rody dalam paparannya menyampaikan tentang UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dan UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan yang memayungi bagaimana penanganan penyalahguna narkotika dan zat adiktif.

Dua tingkat peraturan perundang-undangan tertinggi yang sudah kita miliki menunjukan dukungan pemerintah terhadap upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat kuat. Ditambah lagi dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Khamar dan Qanun Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika.

Bisa dikatakan Aceh sangat serius dalam melawan peredaran Narkoba dan Peluang untuk melibatkan pemerintah daerah dalam penangan penyalahgunaan Narkoba dapat merujuk kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika Merupakan Wujud Sinergisitas Penanganan Masalah Narkoba. 

Di dalamnya juga mengatur peran Gubernur/Bupati/Walikota, pendanaan, pembinaan dan pelaporan dalam penyelenggaraan fasilitasi P4GN. 
Bahkan Pemerintah Daerah di dalam Permendagri tersebut disebutkan bertanggung jawab terhadap penanganan masalah-masalah narkoba. 

Lanjut Ners Rody, Fasilitasi yang dimaksud yaitu dengan menyusun Perda/Qanun; meningkatkan partisipasi masyarakat; kemitraan/kerjasama dengan ormas, swasta; perguruan tinggi; sukarelawan; perorangan; dan/atau badan hukum dan melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan komunitas intelijen daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunan narkotika (pasal 4).

Sementara fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya; workshop; halaqah; pegelaran seni & budaya; jalan sehat, pemberdayaan masyarakat; pelatihan masyarakat; karya tulis ilmiah dan sosialisasi, desiminasi, asistensi dan bimbingan teknis (pasal 5). 

Dengan begitu Pemerintah Aceh dapat lebih mengeksplorasi peluang ini untuk meningkatkan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Pemerintah Daerah, tutup Ners Rody.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru