Penjual Chip Higgs Domino di Jangka Ditangkap Polres Bireuen

BIREUEN- Berawal mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa disebuah Kios yang beralamat di Desa Jangka Alue U Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen,sering dijadikan sebagai tempat penyedia an fasilitas Jarimah Maisir Perjudian jenis permainan Aplikasi Higgs Domino, sehingga Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual (Judi Online) Chip Higgs Domino di TKP pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 22.30 wib.


Dan mengamankan Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana perjudian online (Judi Chip) sebagai penjual dan pembeli Chip Higgs Domino di tempat Kejadian perkara.

 
"Terkait penangkapan pelaku penjual Judi online tersebut, dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Media TheAtjehNet. Minggu 26 September 2021. Benar pelaku penjual judi Chip online (Chip Higgs Domino) atas nama Bustami Bin Ilyas (31), pekerjaan pedagang yang beralamat di Dusun Pawang Ali Desa Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.


Adapun penangkapan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) disebuah Kios di Desa Jangka Alue U Kecamatan Jangka, berawal mandapatkan Informasi dari Masyarakat, Sebut Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.


"Lanjut Kasat AKP Fadillah. Pada hari Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah Kios yang beralamat di Desa Jangka Alue U Kecamatan Jangka, sering dijadikan sebagai tempat penyediaan fasilitas Jarimah Maisir (Perjudian) jenis permainan Aplikasi Higgs Domino.


setelah mendapatkan informasi tersebut Unit V Resmob Polres Bireuen langsung bergerak cepat menuju ketempat yang dimaksud dan sekira Pukul 22.30 Wib Unit Resmob tiba di Kios kelontong tersebut dan langsung melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap 1 satu orang laki-laki yang berperan sebagai penyediaan fasilitas Jarimah Maisir (Perjudian) jenis permainan Aplikasi Higgs Domino yaitu pelakunya Bustami.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan menyita barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.1.943.000, satu juta sembilan Ratus empat puluh tiga ribu rupiah), satu Unit Hp Android Merek Vivo 1804 dan screen shot pengiriman Chip Higgs Domino,


adapun jumlah chip yang tertera di Hp nya dengan id 39133681 vivo 1804 sejumlah 128 B dan id 16399078 agen chip resmi jumlah 21.8 B. Bila ditetapkan dengan harga jual beli chip sejumlah 149.8 B X 60.000 Sejumlah Rp 8.988.000 terut disita.


Selanjutnya Tim Unit V Resmob Polres Bireuen, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut.


Juga pelaku akan dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat" Ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen. AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru